Jakarta, Kamis (12/3/2026) – Paripurna DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi sepakat dengan penetapan tersebut dan memutuskan RUU akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat di ruang paripurna kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Dalam drafnya, DPR mengusulkan agar pekerja rumah tangga (PRT) memperoleh hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta melarang perusahaan penempatan PRT (P3RT) memotong upah atau menuntut biaya apapun.
RUU juga menetapkan bahwa P3RT tidak boleh menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan. Selain itu, setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, dan budaya tidak termasuk dalam definisi PRT.
Pemerintah pusat dan daerah diharuskan memberikan pendidikan vokasi bagi calon PRT serta memonitor pelaksanaan perjanjian kerja tertulis, baik secara langsung maupun melalui P3RT. Mediator juga dapat mengeluarkan keputusan final atas perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.
Pimpinan DPR menegaskan bahwa RUU ini akan melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi berikutnya.
—DataBicara: Penetapan RUU ini mencerminkan peningkatan perhatian legislatif terhadap hak pekerja informal di Indonesia.
