DB
Data Bicara
2026-03-12T03:51:00.000Z

Paripurna DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Paripurna DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Pada Kamis (12/3/2026), rapat paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, mengesahkan RUU usul inisiatif Komisi VIII mengenai perubahan Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sebanyak 294 anggota hadir dan menegaskan persetujuan mereka secara tertulis.

Puan Maharani memimpin rapat dan meminta pendapat fraksi-fraksi sebelum menanyakan persetujuan akhir. Semua anggota menyatakan setuju, sehingga RUU tersebut resmi menjadi usul DPR RI.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui harmonisasi RUU pada 18/2 di Senayan. Baleg melakukan beberapa perubahan penting: mengganti judul dari “RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014” menjadi “RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji”, menghapus asas nirlaba, serta menyingkirkan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi.

RUU ini juga menetapkan penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi tanpa dividen bagi direksi dan pengawas. Nomenklatur Badan Pengelola diubah menjadi Direksi, sedangkan Dewan Pengawas dipecah menjadi Ketua Dewan Pengawas.

Selain itu, RUU memberikan keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji. —DataBicara: Perubahan ini menegaskan arah profesionalisasi pengelolaan keuangan haji dan memperkuat tata kelola korporasi.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.