Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat bahwa 27 dari 57 lapangan padel yang berada di wilayahnya belum memiliki izin resmi. Menurut Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, sekitar 30 lapangan sudah berizin dan sisanya masih tidak memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini diumumkan dalam pernyataan di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, pada Kamis (12/2/2026). Pemkot Jakarta Timur akan mengeksekusi penertiban dengan menyegel lapangan padel yang tidak berizin.
Sukup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) bertanggung jawab melakukan monitoring serta tindakan terhadap fasilitas tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan peraturan tata ruang kota.
