Jakarta – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dk PBB) mengesahkan resolusi pada Rabu, 11 Maret, menuntut Iran menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. Resolusi ini disetujui oleh 13 negara dengan dua abstain.
DK PBB menyatakan bahwa tindakan Iran melanggar hukum internasional dan membahayakan perdamaian serta keamanan global. Resolusi tersebut secara khusus menuntut penghentian semua serangan Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
Selain itu, resolusi menegaskan bahwa setiap upaya atau ancaman Iran yang bertujuan menghalangi navigasi internasional melalui Selat Hormuz harus dihentikan. Selat ini merupakan jalur penting bagi perdagangan bahan bakar dunia.
Konteksnya, pada 28 Februari lalu, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran, menewaskan pemimpin tertingginya. Sebagai balasan, Teheran mengirim drone dan rudal ke wilayah sekitarnya, termasuk negara-negara tetangga yang tidak terlibat langsung.
Iran juga menyerang kapal komersial di Selat Hormuz, upaya yang dipandang dapat merugikan perekonomian global. Sejumlah serangan menembus batas negara yang menyatakan netralitasnya.
Pada hari Rabu (11 Maret), Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa perang melawan Iran akan segera berakhir. Ia percaya Iran berada di ambang kekalahan dan sulit bangkit kembali.
Trump menegaskan kemampuan militer AS untuk menyerang berbagai target di Iran, termasuk Teheran, dengan tujuan membuat negara tersebut tidak mampu memulihkan diri. Ia juga mengklaim akan terus memantau situasi.
—DataBicara: Resolusi PBB menandai langkah diplomatik penting dalam upaya menstabilkan kawasan Teluk dan mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
