Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pekerja yang masih dalam masa percobaan dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR), selama masa kerja mereka telah melewati satu bulan.
Menurut unggahan akun Instagram @kemnaker, syaratnya adalah pekerja harus berada di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT/Tetap) dengan durasi maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama kerja.
Pekerja yang berstatus probation dan sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak atas THR proporsional. Cara menghitungnya disesuaikan dengan jumlah masa kerja yang telah dicapai.
—DataBicara: Kebijakan ini memperluas hak pekerja non tetap, mengurangi kesenjangan pendapatan pada saat perayaan.
