DB
Data Bicara
2026-03-12T02:42:00.000Z

Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Polri Sita Aset Rp300 Miliar dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp300 miliar terkait dugaan penipuan, penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan merupakan upaya pemulihan kerugian korban periode 2018‑2025. Ia menyebut aset yang disita berasal dari tiga tersangka: Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Aset tersebut meliputi properti mewah, lahan luas di Jakarta Selatan, Buncit, Bekasi, Bandung, Deli Serdang, serta uang tunai dalam puluhan rekening. Terdapat 683 sertifikat SHM/SHGB, pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai Rp2,15 miliar.

Ade Safri menambahkan total estimasi nilai aset yang diamankan mencapai Rp300 miliar. Proses asset tracing akan terus dilakukan terhadap calon tersangka tambahan maupun subjek hukum PT DSI untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.

Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sedang berlangsung. LPSK akan membuka kanal pengaduan bagi para korban guna permohonan restitusi.

Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.

Aksi penipuan DSI melibatkan proyek fiktif dengan data borrower yang sudah ada. Akibatnya, 15 ribu korban mengalami kerugian total Rp2,4 triliun periode 2018‑2025.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.