Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi.
Penghentian dilakukan karena sebagian besar SPPG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menurut Staf Khusus BGN, Redy Hendra Gunawan, meski izin SLHS tidak membuat 1.043 SPPG ditutup dalam waktu lama, sudah ada sekitar 40% SPPG yang telah mengurus SLHS.
Redy mengatakan bahwa kira‑kira 30–40 persen SPPG sudah mendaftar SLHS, sementara sisanya masih berproses.
