Jakarta – Raden Rara Freyanasifa Jayawardana (Freya) mengajukan laporan pada Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan manipulasi foto dirinya menggunakan kecerdasan buatan, khususnya aplikasi Grok AI. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengungkapkan bahwa Freya menemukan akun media sosial yang mengunggah foto dirinya yang telah diedit dengan pakaian tertentu menggunakan Grok AI. Freya merasa tidak nyaman dan menganggap postingan tersebut menyinggung.
Menurut Murodih, ada beberapa postingan lain yang membuat Freya risih sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan mencakup periode sekitar tahun 2022 hingga 2025, dan bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi merespons dengan cepat. Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Freya akan diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, tiga saksi – Rino Sutopo, Vania Eka Putri, dan Syari Nabila – dijadwalkan untuk diberi klarifikasi.
—DataBicara: Penyidikan ini menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan AI dalam media sosial yang memerlukan regulasi lebih tegas.
