Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji yang diselenggarakan untuk ibadah haji Indonesia tahun 2023‑2024.
Yaqut dipanggil sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan oleh para penyidik KPK. Menurut Budi Prasetyo, Jubir KPK, jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan pada hari yang sama.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi di sektor haji. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai bukti atau alasan spesifik di luar penyidikan umum.
KPK akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini seiring proses pemeriksaan berlangsung.
