DB
Data Bicara
2026-03-11T23:46:00.000Z

DPR Ingatkan Sanksi Berat bagi Kepala Daerah yang Pergi Luar Negeri Saat Lebaran

DPR Ingatkan Sanksi Berat bagi Kepala Daerah yang Pergi Luar Negeri Saat Lebaran

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026, menuntut seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat dikenai sanksi administratif bertingkat: teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga pemecatan tetap. Sanksi ini diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Irawan menyerukan agar kepala daerah mematuhi perintah Mendagri dan menyarankan adanya penghargaan bagi mereka yang melaksanakan instruksi secara penuh tanggung jawab selama perayaan Lebaran. Ia berharap tidak perlu lagi diberlakukan sanksi jika kepatuhan tercapai.

Karnavian menegaskan pentingnya kesiagaan kepala daerah guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, mengingat potensi perjalanan ibadah umrah yang dapat membuat mereka tidak berada di wilayah saat puncak kegiatan masyarakat.

Partai Demokrat dan PKS turut menyuarakan pandangannya: Demokrat menekankan bahwa kepala daerah wajib tetap di wilayah kerja, sedangkan PKS menyatakan izin dapat diberikan bila ada keperluan mendesak dan kondisi masing‑masing berbeda.

Kedua partai juga menyerukan koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan Satpol PP untuk menjaga keamanan selama mudik Lebaran 2026.
—DataBicara: Keterlibatan DPR dalam penegakan regulasi wilayah menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk menstabilkan pelayanan publik saat periode tinggi arus mudik.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.