Jakarta – Pada Rabu (11 Maret 2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK sudah memenuhi prosedur dan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025, serta hanya menilai aspek formil permohonan.
Putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menegaskan bahwa Yaqut dinyatakan sah sebagai tersangka karena telah dikumpulkan dua bukti sah. Hakim juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang tidak relevan, seperti kumpulan artikel berita dan putusan pengadilan negeri lain, dikesampingkan.
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Yaqut pekan lalu, namun belum ada waktu pasti kapan ia akan dipanggil. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kemungkinan pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir minggu.
Kasus ini berkaitan dengan penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 yang menyebabkan ketidakadilan bagi jemaah haji reguler. Yaqut dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
—DataBicara: Penetapan tersangka tetap diikuti prosedur hukum, namun proses persidangan masih menunggu kelanjutan pengadilan.
