DB
Data Bicara
2026-03-11T16:02:00.000Z

Baleg Selesaikan Harmonisasi RUU Hak Cipta dengan Dana Abadi Royalti

Baleg Selesaikan Harmonisasi RUU Hak Cipta dengan Dana Abadi Royalti

Jakarta – Badan Legislasi (Bale) DPR RI merampungkan proses harmonisasi Rancangan Undang‑Undang (RUU) terkait hak cipta. RUU ini mengatur, antara lain, dana abadi royalti dan pengelolaan kecerdasan buatan dalam ciptaan.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 21/PUU‑XXIII/2025. Ia menekankan tiga poin utama: penyempurnaan norma, konsideran menimbang, dan definisi ciptaan yang mengakomodasi karya dengan atau tanpa bantuan AI.

Selain itu, RUU ini menetapkan substansi dana abadi royalti. Dana tersebut tidak akan menghilangkan hak pemegang hak cipta, namun akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem kreatif.

Panjabuga juga menegaskan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMK wajib bekerja sama dengan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) serta menyampaikan laporan kinerja dan keuangan.

RUU menambahkan regulasi khusus bagi karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan ekonomi. Lembaga Manajemen Kolektif diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan RUU paling lambat satu tahun.

Delapan fraksi di DPR menyatakan sepakat membawa RUU ini ke tahap selanjutnya sebagai usulan inisiatif DPR RI. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa proses perundang‑undangan akan dilanjutkan sesuai prosedur.

—DataBicara: Harmonisasi RUU ini menandai langkah konkrit pemerintah dalam memodernisasi regulasi hak cipta di era AI dan memperkuat mekanisme royalti bagi pencipta.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.