Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 11/3/2026, menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini akan dibawa ke paripurna besok.
Delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait RUU PPRT, lalu seluruh fraksi sepakat bahwa RUU tersebut harus diproses menjadi usul inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, "Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan.
Anggota Baleg menyepakati bahwa pekerja rumah tangga (PRT) nantinya akan mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menegaskan: "Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan." Ia juga menambahkan bahwa calon PRT akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
Substansi penyusunan RUU PPRT yang disetujui Baleg mencakup perlindungan berasaskan kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan penempatan P3RT. Calon PRT juga akan menerima pendidikan tentang norma sosial dan budaya yang berlaku di tempat kerja.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa RUU PPRT beserta RUU Hak Cipta akan dibawa ke paripurna besok dan kemudian disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Dia menambahkan bahwa setelah persetujuan di paripurna, RUU tersebut akan segera dibahas untuk dijadikan undang-undang.
