DB
Data Bicara
2026-03-11T14:15:00.000Z

Pembunuh Pensiunan JICT Ditahan, Terancam Hukuman Maksimum 20 Tahun Penjara

Pembunuh Pensiunan JICT Ditahan, Terancam Hukuman Maksimum 20 Tahun Penjara

Jakarta – Polisi menegaskan bahwa pria berinisial S (28) yang melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Emanto Usman (65), di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah ditahan. Tersangka langsung dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan dalam jumpa pers pada Rabu (11/3/2026) bahwa tersangka sedang menjalani proses penahanan di rutan tersebut.

Iman menambahkan bahwa pria S dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.