Pada Minggu (8 Maret 2026) sekitar pukul 14.00 WIB, gunungan sampah yang terletak di Taman Penampung Sampah Terbuka (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, runtuh menutupi jalan, warung, dan beberapa truk sampah. Saksi melaporkan terdengar teriakan warga sebelum runtuhnya gunungan tersebut.
Insiden ini segera menjadi perhatian polisi setelah mendapat informasi melalui grup komunikasi keamanan TPST. Polsek Bantargebang berangkat ke lokasi, lalu dilakukan pencairan yang mengakibatkan tujuh orang tewas dan enam selamat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang menelusuri unsur pidana terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pengelola TPST dapat dikenai tanggung jawab hukum di bawah Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hanif juga mengingatkan bahwa open dumping dilarang menurut UU 18/2008. Ia menegaskan akan menyelidiki pelanggaran terkait kegiatan tersebut, termasuk mencari keterangan pejabat sebelumnya yang tidak menghentikan praktik open dumping.
Selain itu, Menteri LH menyoroti potensi kontaminasi logam berat pada sungai dan sumur di sekitar Bantargebang akibat penumpukan sampah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus segera dialihkan untuk mengurangi risiko bagi pekerja dan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Hanif menyebutkan ada lebih dari 80 juta ton sampah tertumpuk di TPST Bantargebang dengan tinggi tumpukan mencapai 73 meter. Ia menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus kota kotor dan menyerukan tindakan konkret untuk mengatasi masalah sampah.
DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tragedi ini. Pansus bertugas melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan, sistem, serta ketergantungan Jakarta pada TPST Bantargebang, dan mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern.
—DataBicara: Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi antar lembaga untuk mencegah tragedi serupa dan menegakkan hukum bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
