DB
Data Bicara
2026-03-11T13:58:00.000Z

Lansia Divonis 2 Tahun Penjara karena Menebang Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon

Lansia Divonis 2 Tahun Penjara karena Menebang Pohon Kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon

Seorang warga dari Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Amirudin berusia 61 tahun, terbukti melakukan penembangan pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memutuskan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 10 juta, yang dapat diganti dengan satu bulan kurungan bila tidak dibayarkan.

Kasus bermula pada Juni 2025 ketika Amirudin memasuki kawasan TNUK di Blok Kubang Badak untuk menebang pohon kecapi yang ia rencanakan akan digunakan dalam renovasi atap rumahnya. Ia meminta saksi Arsana menggunakan mesin gergaji, namun aktivitas tersebut segera dihentikan oleh petugas Balai Taman Nasional.

TNUK melaporkan kerugian materiil senilai Rp 504.000 akibat perbuatan Amirudin, yang diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 50 ayat (3) huruf e serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.