Jakarta – KPK menegaskan bahwa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) diduga menerima uang jasa pengamanan setiap bulannya dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh secara teratur setiap bulan.
JP sendiri dipanggil kembali oleh KPK pada Selasa (10/3) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi Prasetyo, Jubir KPK, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan.
—DataBicara: Kasus ini menunjukkan potensi keterlibatan organisasi non‑pemerintah dalam praktik gratifikasi yang memerlukan investigasi lanjutan.
