Jakarta – KPK mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji. Surat tersebut dikirim pekan lalu.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa panggilan telah dilayangkan minggu ini, meski tidak menjelaskan waktu pasti pemanggilan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir pekan, kemungkinan pada hari Kamis.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut terkait status tersangka. Hakim menguatkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah dan sesuai prosedur.
KPK juga membahas kemungkinan penahanan Yaqut sebagai tersangka. Asep menyatakan bahwa jika pertimbangan sudah cocok, pihak KPK akan menahan tanpa menunda.
—DataBicara: Tindakan penegakan hukum di Indonesia semakin tegas terhadap pejabat publik yang terlibat kasus korupsi.
