Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa tarif batas atas dan bawah tiket pesawat menjadi penyebab harga yang tinggi. Ia menyoroti perbedaan kurs dolar dan harga avtur dibandingkan dengan tahun 2019.
Penjelasan ini diungkap dalam rapat mengenai kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi mudik Lebaran 2026, yang diselenggarakan bersama Komisi V DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Dudy menyebutkan bahwa aturan tarif batas atas dan bawah ditetapkan pada tahun 2019. Pada saat itu, kurs dolar diperkirakan Rp 14.165 dan harga avtur Rp 10.845.
—DataBicara: Penyesuaian tarif berdasarkan kondisi ekonomi saat ini memerlukan evaluasi ulang agar harga tiket tetap bersaing.
