Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.
Kementerian Dalam Negeri akan mengawal kontribusi pemda terhadap upaya perlindungan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mendagri kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, hari ini.
Mendagri menilai implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja keras banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk maupun pengguna internet terbanyak.
