DB
Data Bicara
2026-03-11T11:01:00.000Z

Bamsoet Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Pengemudi Transportasi Online

Bamsoet Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Pengemudi Transportasi Online

Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke‑15 dan dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan aplikasi transportasi online dan para pengemudi.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, jutaan pengemudi transportasi online yang melayani lebih dari 88,3 juta rakyat Indonesia masih berada dalam posisi hukum yang lemah karena ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat perkotaan dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang.

"Sudah saatnya dibuat regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online. Skema kemitraan yang selama ini digunakan menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan karena mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.