Jakarta – Pada Rabu (11/3/2026), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan skema penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menekankan bahwa penyelesaian diutamakan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Cris menyatakan bahwa terdapat dua mekanisme penyelesaian di luar pengadilan: perundingan bipartit antara kedua belah pihak, serta mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Ia menegaskan bahwa pilihan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses penyelesaian sengketa tanpa harus melalui jalur peradilan formal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDP Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
