DB
Data Bicara
2026-03-11T05:12:00.000Z

KPK Siap Tahan Yaqut Setelah Praperadilan Ditolak

KPK Siap Tahan Yaqut Setelah Praperadilan Ditolak
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai status tersangka kasus korupsi kuota haji. Putusan ini disampaikan pada Rabu (11/3/2026).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengucapkan apresiasi terhadap keputusan hakim dan menegaskan bahwa KPK menghormati putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum dapat dilanjutkan setelah adanya putusan praperadilan.

Asep menjelaskan bahwa Yaqut telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini. Ia juga mengindikasikan kemungkinan penahanan Yaqut, menegaskan bahwa KPK tidak akan menunda penahanan apabila pertimbangan sudah memadai. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada sesi putusan menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur dan aturan. Hakim juga menegaskan ruang lingkup praperadilan hanya mencakup aspek formal, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.