Jakarta – Komoditas daging sapi biasanya mengalami kenaikan harga menjelang Idul Fitri. Pada hari Rabu (11/3/2026), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengingatkan pedagang dan rumah potong hewan (RPH) agar tidak menjual daging sapi di atas Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP). Ia menyatakan telah memantau harga sejak awal bulan Ramadan dan menegaskan bahwa RPH tidak boleh melebihi Rp 60.000 per kilogram. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan dikenakan oleh Kementerian Pertanian.
2026-03-11T04:59:00.000Z
Pemprov Banten Ingatkan Pedagang Daging Sapi Tidak Melebihi Rp 60 Ribu/Kg

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.