DB
Data Bicara
2026-03-11T05:00:00.000Z

Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah

Jakarta – Praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ditolak oleh pengadilan. Hakim memutuskan bahwa status Yaqut sebagai tersangka tetap sah dan tidak dapat diubah melalui praperadilan.

Keputusan ini menegaskan prinsip hukum bahwa perubahan status tersangka harus melalui prosedur yang tepat, bukan sekadar permintaan praperadilan. Pihak kepolisian dan kejaksaan tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Indonesia, kini berada di bawah sorotan publik karena tuduhan tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada bukti tambahan yang dapat merubah status hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

—DataBicara: Pengadilan menegaskan bahwa praperadilan tidak bisa memengaruhi status tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.