Jakarta – Pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Yaqut oleh KPK sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga statusnya sah. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan dan tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Mellisa Anggraini, pengacara Yaqut, menyatakan bahwa tim hukum merasa hakim tidak mempertimbangkan kualitas maupun relevansi alat bukti yang dibawa. Ia juga mengkritik ketidakhadiran pertimbangan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dan menyoroti kurangnya kepastian hukum bagi klien.
Yaqut sendiri belum menerima surat penetapan tersangka, sehingga ia merasa tidak ada kepastian hukum mengenai hak-haknya.
—DataBicara: Keputusan ini menunjukkan pentingnya prosedur yang transparan dalam proses penetapan tersangka di pengadilan.
