Jakarta – Terdakwa, Mochamad Ridwan alias Ardi, dituntut dijatuhkan hukuman satu tahun penjara karena dinilai sebagai penyelenggara atau pendana "Siwalan Party", pesta gay yang diselenggarakan di Surabaya.
Pengacara Deddy memohon kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan, sebagaimana tertera dalam surat tuntutan.
Deddy menyatakan bahwa Ardi memenuhi unsur tindak pidane mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi dan disangkakan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
—DataBicara: Penuntutan ini menyoroti penerapan hukum pornografi dalam konteks pesta gay di Indonesia.
