Jakarta – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja diamankan selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepas.
Fitroh menjelaskan alasan penolakan tersebut: dalam pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan Hendri Praja. Ia menyatakan, "Alasannya karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud."
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Rejang Lebong dan Bengkulu, salah satunya adalah Bupati Muhammad Fikri Thobari. Pada Selasa, 10 Maret, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu telah selesai dan status hukum pihak-pihak yang diamankan sudah diputuskan.
Budi tidak mengungkapkan identitas keempat tersangka lainnya namun menegaskan bahwa tiga di antaranya merupakan pihak pemberi uang, sedangkan dua sisanya adalah penerima. Ia menambahkan, "Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima."
KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara secara lengkap; rincian tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
