Jakarta – Pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam membaca amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Yaqut mengajukan gugatan untuk membatalkan surat penetapan tersangka, namun hakim menyatakan permohonan tersebut tidak diterima. Biaya perkara dikenakan kepada pemohon sebesar nihil.
Kasus ini terkait korupsi kuota haji 2024 di mana Yaqut dituduh memperbanyak tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk mengurangi antrean haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, Indonesia memiliki 221 ribu kuota haji pada 2024; setelah penambahan menjadi 241 ribu, dengan pembagian 10 ribu ke haji reguler dan 10 ribu ke haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada tahun 2024.
Yaqut belum ditahan, namun ia sebelumnya telah dimintai penetapan tersangka oleh KPK bersama mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
—DataBicara: keputusan hakim menegaskan prosedur KPK tetap sah dalam penetapan tersangka.
