Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa pihaknya sedang menelusuri unsur pidana terkait longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tujuh orang meninggal.
Hanif menyatakan pentingnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. Ia menegaskan bahwa Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 menjelaskan tanggung jawab hukum pengelola fasilitas sampah.
Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (11/3/2026).
