Jakarta – Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji akan digelar hari ini, Rabu (11/3/2026), di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Agenda persidangan meliputi pembacaan putusan, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Yaqut menegaskan keyakinan bahwa permohonan praperadilan akan disetujui. Koordinator tim, Mellisa Anggraini, mengutip fakta persidangan dan keterangan ahli sebagai dasar klaim tersebut.
Menurut Anggraini, KPK mengakui kesalahan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama serta prosedur penetapan tersangka yang tidak diserahkan kepada Nusyakut. Ia menyoroti ketentuan Undang‑Undang KPK dan KUHAP tentang kewenangan penyidik.
Dia juga menunjukkan masalah perhitungan kerugian negara, di mana audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka pada 20 Februari 2026.
KPK berpendapat bahwa gugatan praperadilan akan ditolak. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi ketentuan perundang‑undangan, termasuk kecukupan alat bukti.
Ia juga menyatakan bahwa kerugian tidak hanya bersifat keuangan negara tetapi juga mempengaruhi jemaah haji yang gagal berangkat. KPK mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara ini.
Kasus korupsi kuota haji melibatkan tambahan 20 ribu anggota jemaah pada kuota haji 2024, yang membuat total kuota meningkat dari 221 ribu menjadi 241 ribu. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena UU Haji mengatur kuota khusus hanya 8 %.
KPK menegaskan bahwa Yaqut dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), telah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang memadai. Saat ini Yaqut belum ditahan.
Yaqut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan surat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.
