Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) mengenai dokumen studi Presiden ke‑7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dinyatakan pada Selasa (10 Maret), berlokasi gedung KIP Jakarta Pusat.
KIP menyatakan tujuh dokumen sebagai informasi terbuka: salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan kegiatan kemasyarakatan (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, serta surat tugas pembimbing dan berita acara sidang. Dokumen lain seperti SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga termasuk kategori terbuka.
Namun KIP menolak mengakui ijazah asli Jokowi sebagai informasi terbuka karena ijazah tersebut tidak berada di penguasaan UGM. Oleh sebab itu, dokumen ijazah asli tidak disertakan dalam putusan.
Setelah keputusan ini berkuat hukum tetap, KIP memerintahkan UGM untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dinyatakan terbuka kepada Bon Jowi sesuai paragraf 6.4, 6.6, dan 6.7.
—DataBicara: Putusan menegaskan prinsip keterbukaan data publik sambil menghormati hak privasi individu terkait
