Kota Depok - Polisi mengungkap fakta terbaru mengenai kasus mayat wanita tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok. Pada 7 Maret 2026, anak korban bersihkan rumah ketika menemukan jasad DH (55) yang telah menutupi karpet.
Penghuni rumah tersebut adalah pasangan suami siri Ahmad Ronny Hasiholan (44) dan DH. Tersangka ditangkap pada 8 Maret 2026 di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh tim gabungan Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut laporan polisi, pertengkaran besar antara Ronny dan DH terjadi pada Oktober 2025. DH mengusir Ronny dari rumah, kemudian Ronny menutup mulut korban dengan tangan kanan, memaksa korban melawan, dan akhirnya mencekik korban hingga lemas. Ia kemudian menggunakan seutas tali untuk mengikat leher DH selama sekitar satu jam.
Setelah itu, Ronny menarik jasad ke kamar, menutupinya dengan karpet, serta membawa handphone dan sepeda motor milik korban keluar TKP. Ia juga menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad untuk menutupi bau pembusukan.
Ronny mengaku membunuh istri sirinya karena sakit hati setelah diusir dan masalah ekonomi. Ia dijerat Pasal 458 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan potensi tambahan sepertiga dari ancaman pokok.
