Jakarta – Gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai status tersangka kasus korupsi kuota haji akan diputus besok. KPK menegaskan kepercayaan bahwa gugatan tersebut akan ditolak.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan pada Selasa (10/3/2026) di Gedung KPK Jakarta Selatan bahwa proses praperadilan sudah memenuhi semua aspek formal maupun materiil. Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan telah lengkap dan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK tetap optimis bahwa putusan pengadilan akan menguatkan keabsahan hasil penyelidikan, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat diterapkan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
