Jakarta – Ketua FPTI menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual terhadap atlet.
Komisi X DPR mengemukakan rasa kecewa atas dugaan kekerasan fisik dan seksual yang diduga dilakukan mantan kepala pelatih panjat tebing, HB, kepada sejumlah atlet putri.
Bareskrim Polri menanggapi laporan tersebut dengan memulai penyelidikan. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim pada tanggal 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Menurut Nurul, modus dugaan pelaku adalah memanfaatkan kewenangan sebagai kepala pelatih untuk mendekati atlet putri dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada beberapa korban pada 6 dan 9 Maret serta mengamankan barang bukti awal, termasuk laporan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tanggal 14 Februari 2026.
HB saat ini telah diberhentikan oleh FPTI dan diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaporan kasus ini juga dilakukan ke Mabes Polri oleh lima korban.
Ketua Umum FPTI Yenny Wahid menegaskan bahwa pelaku tidak dapat diterima dalam lingkungan olahraga karena dapat mengancam keselamatan atlet. Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah Menpora dan pengurus cabang olahraga untuk memastikan perlindungan atlet.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan dan investigasi di kalangan olahraga guna melindungi integritas dan keselamatan para atlet.
