DB
Data Bicara
2026-03-10T12:44:00.000Z

Pemerintah Daerah Bandung dan Tanah Laut Rilis Peraturan Toleransi

Pemerintah Daerah Bandung dan Tanah Laut Rilis Peraturan Toleransi

Jakarta – Setara Institute mengungkap bahwa pemerintah daerah di Indonesia telah mengambil langkah progresif untuk memperkuat toleransi. Pada pertemuan di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026), peneliti kebebasan beragama Harkirtan Kaur menyebut inisiatif tersebut sebagai upaya positif.

Kaur menyoroti dua contoh konkret: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 dengan tema yang sama. Kedua peraturan ini bertujuan meningkatkan ekosistem toleransi di tingkat akar rumput.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, memuji keberhasilan daerah tersebut dan berharap inisiatif serupa dapat didukung oleh pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa kota-kota dengan regulasi toleransi cenderung memiliki tingkat toleransi tinggi.

Halili juga menyatakan bahwa di antara sepuluh kota teratas menurut Indeks Kota Toleran (IKT), mayoritas sudah mengadopsi kebijakan serupa, menunjukkan tren positif dalam pemajuan hak minoritas.
—DataBicara: Keberhasilan regulasi toleransi di tingkat daerah dapat menjadi model bagi kebijakan pusat

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.