DB
Data Bicara
2026-03-10T11:46:00.000Z

Nadiem Anwar Makarim Dijadikan Saksi dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Anwar Makarim Dijadikan Saksi dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta – Pada Selasa (9 Maret 2026), mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjawab pertanyaan hakim mengenai inisiatif pemilihan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta apakah perubahan dari Windows ke Chromebook memerlukan persetujuan menteri.

Sidang ini meneliti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Sri Wahyuningsih, dan tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam. Jaksa menuduh mereka merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem menjelaskan bahwa keputusan pengadaan Chromebook didasarkan pada evaluasi tim teknis yang disetujui oleh Direktorat serta Dirjen. Ia menyatakan tidak ada kewajiban menteri untuk mengotorisasi perubahan tersebut.

Hakim Purwanto S Abdullah menyoroti ketidakjelasan siapa yang sebenarnya memilih Chromebook, sementara Nadiem menegaskan bahwa rekomendasi berasal dari tim teknis dan persetujuan dirutnya. Perdebatan meluas ketika hakim mempertanyakan keanehan transisi pengadaan Windows menjadi Chromebook.

Jaksa mengutip kerugian negara Rp 2,1 triliun yang terbagi antara harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun) dan biaya CDM tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.