DB
Data Bicara
2026-03-11T03:15:00.000Z

PPPK Paruh Waktu: Tinjauan Kebijakan Reformasi Birokrasi

PPPK Paruh Waktu: Tinjauan Kebijakan Reformasi Birokrasi

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menghapus status tenaga honorer pada 31 Desember 2025, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan adaptabilitas kepegawaian.

Penghapusan tersebut membuka ruang bagi sistem kepegawaian baru: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjadi salah satu komponen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah yang semakin dinamis sekaligus menegaskan komitmen terhadap sistem merit.

Namun, munculnya kategori PPPK Paruh Waktu membawa dinamika baru. Status ini belum memiliki kejelasan arah, terutama mengenai kedudukannya dalam struktur ASN secara utuh.

PPPK Paruh Waktu dipandang sebagai respons kebijakan untuk penataan tenaga non-ASN yang selama ini terlibat operasional pemerintahan. Kebijakan tersebut bertujuan transisional dan menghindari disrupsi administratif lebih luas.

Kebijakan ini masih menimbulkan ketidakpastian, khususnya terkait peraturan yang akan diubah dalam Undang‑Undang ASN tahun 2026.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.