Jakarta – Dokumen kependudukan yang dulunya memerlukan tanda tangan basah kini dapat diupgrade ke versi dengan tanda tangan QR Code.
Versi QR Code ini terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sehingga verifikasi dokumen dapat dilakukan secara elektronik melalui barcode yang tertera pada dokumen.
Menurut informasi dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), sejumlah dokumen kependudukan sudah tersedia dalam format QR Code.
Dengan hadirnya sistem ini, prosedur legalisir basah tidak lagi diperlukan karena keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi melalui barcode pada dokumen tersebut.
