Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menempatkan segel permanen pada bangunan Atlas Padel yang terletak di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa gedung tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi fungsi yang dapat didaftarkan.
Menurut Iin, keputusan segel permanen berarti Atlas Padel tidak akan pernah memperoleh izin operasional. Ia menegaskan kembali pentingnya mengembalikan lokasi tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai rencana tata ruang daerah.
—DataBicara: Pemerintah kota menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan ruang publik yang aman dan teratur.
