DB
Data Bicara
2026-03-10T09:14:00.000Z

Gugatan Ojek Menuntut Rp 100 M dari Pemkab Pandeglang atas Jalan Rusak

Gugatan Ojek Menuntut Rp 100 M dari Pemkab Pandeglang atas Jalan Rusak

Pengadilan Negeri Pandeglang memulai sidang perdana gugatan Al Amin, tukang ojek pangkalan, terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten. Sidang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang sidang PN Pandeglang.

Al Amin hadir bersama kuasa hukumnya, Ayi Erlangga, sementara tergugat diwakili oleh biro hukum Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang. Semua pihak dinyatakan hadir menurut pengumuman Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain.

Majelis hakim memeriksa berkas gugatan dan identitas kedua belah pihak, lalu memutuskan untuk melanjutkan proses ke mediasi. Menurut Zulkarnain, majelis akan menunggu hasil mediasi sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

Al Amin mengklaim dirugikan akibat infrastruktur jalan yang rusak di Kabupaten Pandeglang, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kematian penumpangnya. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar untuk membangun ulang jalan tersebut.

—DataBicara: Gugatan ini mencerminkan upaya warga memanfaatkan jalur hukum guna memperbaiki infrastruktur publik yang dianggap tidak memadai.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.