Jakarta – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan pada Selasa (10/3/2026) bahwa Semuel bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama primer. Ketua majelis hakim menyampaikan keputusan tersebut di pengadilan.
Hasil putusan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun bagi Terdakwa.
—DataBicara: Pengadilan Tipikor terus meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan kementerian.
