Jakarta – Wanita berinisial DS (42) ditangkap polisi atas dugaan pencurian harta milik sahabatnya senilai Rp 300 juta. DS mengaku tega mencuri karena terlilit pinjaman online.
Tersangka memulai aksinya pada September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Ia menduplikasi kunci rumah dan masuk ketika korban tidak berada di dalam.
Korban sempat mengira harta bendanya raib dicuri makhluk gaib, namun setelah memasang CCTV terungkap pelaku DS. Rekaman kamera memicu penyelidikan polisi yang berhasil menahan tersangka pada Jumat (6/3).
Selama pemeriksaan, korban bertanya alasan DS mencuri. DS menjawab bahwa karena korban terlalu baik kepadanya.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 477 KUHP, ancaman pidana penjara 7 tahun.
