DB
Data Bicara
2026-03-10T08:23:00.000Z

BPOM Investigasi Penjualan Tramadol Bebas di Kios Jakarta Timur

BPOM Investigasi Penjualan Tramadol Bebas di Kios Jakarta Timur

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan investigasi atas dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios‑kios, termasuk di wilayah Jakarta Timur yang baru-baru ini viral setelah dilempar petasan.

Investigasi dilakukan karena pelaporan bahwa tramadol dijual tanpa resep dokter. Tramadol tergolong obat tertentu menurut Peraturan Badan POM nomor 21.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, "Tramadol masuk dalam kategori obat tertentu," dan menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut.

Menurut beliau, obat‑obat tertentu termasuk obat keras yang umum digunakan seperti penurun rasa sakit dan penghilang kelelahan. Tramadol berfungsi sebagai anti‑inflamasi dan antinyeri, namun sering disalahgunakan.
—DataBicara: Penegakan regulasi BPOM menandai komitmen pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan obat tertentu di pasar bebas.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.