Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada Selasa (10 / 3 / 2026), ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn mengumumkan putusan di gedung KIP Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon, yaitu paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8, merupakan informasi terbuka sebagian karena tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain.
KIP menilai dokumen-dokumen berikut sebagai informasi terbuka: salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga termasuk dalam kategori informasi terbuka.
—DataBicara: Keputusan ini menegaskan prinsip keterbukaan data publik yang diatur oleh Undang‑Undang Informasi Publik (UU IUP) dan memberi contoh penerapan transparansi terhadap dokumen akademis pejabat negara.
