DB
Data Bicara
2026-03-10T08:13:00.000Z

KIP Setujui Sebagian Gugatan Bon Jowi tentang Studi Jokowi di UGM

KIP Setujui Sebagian Gugatan Bon Jowi tentang Studi Jokowi di UGM

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada Selasa (10 / 3 / 2026), ketua majelis komisioner Rospita Vici Paulyn mengumumkan putusan di gedung KIP Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon, yaitu paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8, merupakan informasi terbuka sebagian karena tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain.

KIP menilai dokumen-dokumen berikut sebagai informasi terbuka: salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga termasuk dalam kategori informasi terbuka.

—DataBicara: Keputusan ini menegaskan prinsip keterbukaan data publik yang diatur oleh Undang‑Undang Informasi Publik (UU IUP) dan memberi contoh penerapan transparansi terhadap dokumen akademis pejabat negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.