DB
Data Bicara
2026-03-10T07:50:00.000Z

Laporkan THR Lebaran 2026 yang Belum Cair melalui Posko Online dan Offline

Laporkan THR Lebaran 2026 yang Belum Cair melalui Posko Online dan Offline

Jakarta – Terbatasnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kendala. Posko ini dapat diakses secara online maupun offline dan juga menyediakan layanan konsultasi terkait THR.

Situs resmi Kemnaker menegaskan bahwa ada dua jenis layanan pada posko THR 2026: layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi memungkinkan warga bertanya tentang prosedur dan hak mereka, sementara layanan pengaduan khusus menangani keluhan mengenai pembayaran yang belum cair.

Masyarakat dapat mengunjungi posko terdekat di Jakarta atau menggunakan platform digital yang disediakan oleh Kemnaker untuk melaporkan masalah THR. Setelah laporan diterima, petugas akan menindaklanjuti sesuai prosedur resmi.

—DataBicara: Penerapan posko online/offline ini memperlihatkan upaya pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi masyarakat pekerja.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.