Jakarta – Tiga terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng (migor), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan M Syafei, mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 6–16 tahun.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa perkara 106 (Marcella), 107 (Ariyanto) dan 109 (M Syafei) sudah mengajukan banding pada Selasa (9/3/2026).
Jaksa sebelumnya menuduh ketiga terdakwa melakukan suap bersama Junaedi Saibih untuk memperoleh vonis lepas. Namun hakim memutuskan bahwa Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Marcella dan Ariyanto tetap dipegang atas tuduhan tersebut.
Total suap yang dibayarkan untuk pengurusan vonis lepas migor sebesar USD 4 juta, setara Rp 60 miliar pada saat pembayaran. Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta sebagai keuntungan pribadi.
Sisa USD 2 juta disalurkan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom untuk menjatuhkan vonis lepas kepada perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Ketiga hakim tersebut telah dinyatakan bersalah dalam perkara terpisah.
Berikut rincian vonis yang dibacakan pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (3/3):
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta dan pengganti uang Rp 16,25 miliar dengan hukuman 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta dan pengganti uang Rp 16,25 miliar dengan hukuman 6 tahun pidana kurungan.
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan pengganti uang Rp 100 hari pidana kurungan.
