Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pada hari Selasa (10/3/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginformasikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, khususnya di zona 4A Bantargebang. Ia menyatakan kesiapan Pemprov untuk mematuhi perintah tersebut.
Pramono mengatakan bahwa kebijakan mencegah open dumping sudah dilaksanakan di zona 4, sesuai dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup.
—DataBicara: Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan nasional.
