Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut diterbitkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dan memuat nomor perkara 055/X/KIP‑PSI/2025. Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn mengumumkan keputusan di Gedung KIP Jakarta Pusat.
KIP menyatakan tujuh dokumen sebagai informasi terbuka: salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, serta surat tugas pembimbing dan berita acara sidang. Selain itu, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda juga diakui sebagai informasi terbuka.
Namun, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikabulkan karena dianggap tidak berada dalam penguasaan UGM. KIP menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak dalam penguasaan termohon”.
Selanjutnya, KIP memerintahkan UGM untuk menyerahkan informasi yang diminta Bon Jowi terkait dokumen studi Jokowi yang telah diabulkan sebelumnya setelah putusan ini menjadi kekuatan hukum tetap.
