DB
Data Bicara
2026-03-10T05:50:00.000Z

Nadiem Anwar Cerita Awal Gojek di Sidang Pengadilan Tipikor

Nadiem Anwar Cerita Awal Gojek di Sidang Pengadilan Tipikor

Jakarta – Pada Selasa (10/3/2026), Nadiem Anwar Makarim menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menceritakan bagaimana ia memulai PT Gojek Indonesia serta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Nadiem mengakui bahwa ia mundur dari direksi Gojek ketika menempati posisi Menteri Pendidikan, karena harus memisahkan tugas kepengurusan perusahaan dengan kewajiban publik. Ia menyatakan motivasi utamanya adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa.

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020‑2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan.

Pemeriksaan ini menyoroti peran pengadaan perangkat edukasi di lembaga pendidikan serta dampaknya terhadap kebijakan korupsi yang diusut oleh Pengadilan Tipikor.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.